Abstract
Proses persidangan dalam hukum acara perdata, alat bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Selain itu ada alat bukti lain yaitu pemeriksaan setempat yang diatur Pasal 153 HIR/Pasal 180 Rbg dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2001 untuk pemeriksaan setempat khusus benda tidak bergerak. Akan tetapi dalam prakteknya, pemeriksaan setempat ini sering tidak dilaksanakan, sehingga mengakibatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan (non executable). Permasalahan yaitu bagaimana implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah pada pengadilan negeri stabat dan hambatan apakah yang dihadapi dalam mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat dalam menyelesiakan sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Stabat.