Abstract
Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran dan penjualan saham perdana kepada masyarakat sebagai salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Proses IPO melibatkan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang mempunyai peranan penting dan berpengaruh terhadap keputusan Investor. KHPM melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan membuat pendapat hukum yang tercantum dalam Prospektus dengan menerapkan Prinsip Keterbukaan. Muncul masalah jika KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam pendapat hukumnya. Dengan metode penelitian normatif, jurnal ini akan membahas pertanggungjawaban KHPM dalam hal terdapat Fakta Material yang tidak diungkap dalam Prospektus, lembaga mana yang berwenang untuk menyatakan KHPM telah melanggar peraturan hukum, dan apakah peraturan hukum yang ada dan Standar Profesi KHPM telah cukup mengatur proses pemberian ganti rugi kepada Investor dalam hal KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam IPO.