Abstract
DKI Jakarta adalah ibukota negara Indonesia yang adalah pusat pemerintahan dan pusat perekonomian. Dengan demikian, hal tersebut berdampak pada pertumbuhan penduduk di Jakarta yang meningkat dengan pesat. Karena itu, keberadaan lahan sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan penduduk Jakarta. Hal ini perlu diikuti dengan manajemen perencanaan tata ruang wilayah kota untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan. Dalam usaha untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH) sebsar 30% seperti yang telah ditetapkan dalam UU. No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan publik terhadap daerah yang seharusnya menjadi jalur hijau. Salah satu daerah yang sukses dikembalikan peruntukannya adalah kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di daerah tersebut. Dampaknya, penggusuran ini menyebabkan berbagai reaksi dari berbagai aktor kepentingan yang ada. Dalam menentukan kebijakan yang terbaik dalam menyelesaikan kasus ini diperlukan etika pengambilan keputusan publik. Terdapat tiga aspek meliputi konsekuensialis, deontologis, dan etika kebajikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi dari etika pengambilan keputusan publik dalam kebijakan penertiban kawasan Kalijodo tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.