KETENTUAN DAN PELAKSANAAN BUSINESS JUDGEMENT RULE DI AMERIKA, AUSTRALIA DAN INDONESIA

Abstract
Tujuan studi ini ialah membahas ketentuan dan penerapan business judgment rule (BJR) di Amerika Serikat (AS), Australia dan Indonesia dimana secara khusus menganalisis bagaimana dan kapan pengadilan memeriksa BJR dan bagaimana BJR diatur dalam hukum perusahaan. Studi ini menunjukan bahwa di AS dan Australia elemen BJR telah menjadi sebuah statutory obligation. Keputusan bisnis direktur telah diadili pengadilan dalam tradisi common law dan kini diatur secara tegas bahwa keputusan bisnis bisa diadili jika terdapat pelanggaran duty of care dan tugas fidusia direktur. Indonesia juga mengadopsi BJR dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007 namun pengadilan jarang menguji BJR. Terkait adopsi BJR, studi ini mengindikasikan bahwa adopsi tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pengaturan BJR perlu dilakukan secara lebih sistematis.