Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Yang menjadi dimensi pengukuran pada penilitan ini yaitu, peningkatan pelayanan pada masa Pandemi oleh Ombudsman RI diantaranya: Informasi yang jelas mengenai standar pelayanan, sistem pelayanan secara online, adaptasi sarana/prasarana/fasilitas pelayanan, dan kompetensi pelaksana layanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik pada masa Pandemi Covid-19 masih dapat dilakukan akan tetapi dengan cara yang berbeda dari biasanya, standar pelayanan yang diberikan sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Berau yang merujuk pada aturan Pemerintah Pusat, sarana/prasarana/fasilitas telah disediakan sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan, kompetensi petugas yang baik serta memiliki banyak pengalaman ditempatkan pada bidangnya masing-masing agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Harus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan berbasis teknologi informasi, karena masih belum adanya pelayanan yang berbasis online.