Abstract
Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan di bidang hukum ekonomi dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perlindungan kepada UMKM dalam pelaksanaan MEA. Ada beberapa hambatan baik internal maupun eksternal yang dihadapi, dan pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi sehingga pelaksanaan MEA dapat mensejahterakan masayarakat Indonesia.