FUNGSI PENGAWASAN OLEH INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH BERBASIS PENGADUAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Abstract
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Daerah dan juga bertugas menerima aduan masyarakat yakni dalam bentuk informasi, keluhan, ketidakpuasan dan atau penyimpangan atas kinerja Kepolisian Daerah guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji perspektif Hukum Progresif mengenai fungsi pengawasan preventif oleh Inspektorat Pengawasan Daerah melalui aduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah, menggunakan metode penekatan penelitian socio-legal dengan analisa kualitatif. Faktor pendorong pelaksaanaan pengawasan: adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar satuan fungsi, Struktrual Kepolisian berjenjang yang bersifat mutlak, dan dukungan masyarakat terhadap keberadaan Itwasda. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan adanya kewenangan Itwasda yang terbatas, penerimaan aduan masyarakat yang tidak satu pintu, tidak seimbangnya jumlah sumber daya pengawas, pengawasan terhadap rekan sejawat dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Konsep fungsi pengawasan yang ditawarkan agar lebih mampu mencegah tindakan indisipliner anggota kepolisian berbasis aduan masyarakat yaitu, perlu adanya mekanisme pengaduan masyarakat satu pintu, penggabungan penyidik dari beberapa satuan fungsi, komputerisasi pengaduan dan perlu ada Hukum Acara Pidana khusus bagi Aparat Penegak Hukum.