Abstract
Fenomena pemberlakuan hukum Islam memunculkan beragam teori yang ikut berperan dalam menentukan eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Adapun teori tersebut ialah teori receptio in complexu, receptie dan tiga counter theories yakni teori receptie exit, receptie a contrario, dan eksistensi. Masing-masing teori memberikan pengaruh yang berbeda dan memberi andil pada pasang surutnya Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh teori-teori pemberlakukan hukum Islam terhadap perkembangan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait perkembangan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama. Hasil penelitian menemukan bahwa perjalanan politik hukum penguasa dalam memperlakukan Peradilan Agama bergantung dengan penerimaan keberlakuan hukum Islam. Jika hukum Islam dapat diterima, Peradilan Agama pun juga dapat diterima. Sebaliknya, jika keberlakukan hukum Islam dimatikan, Peradilan Agama pun akan bernasib sama. Oleh karena itu teori-teori yang memiliki argumentasi terhadap penerimaan keberlakuan hukum Islam akan memberi ruang postitif terhadap eksistensi Peradilan Agama. Sebaliknya jika teori tersebut berisi argumentasi yang kontra terhadap penerimaan hukum Islam, maka teori ini akan menjadi landasan kebijakan untuk mengebiri kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama.