EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

Abstract
Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang. Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.