Abstract
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang bahwa Notaris diangkat oleh pemerintah untuk dan guna melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan akata otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan Majelis Pengawas Notaris merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Majelis Pengawas mendapat Delegasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang diduga dalam menjalankan jabatannya melanggar ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris. Kewenangannya secara berjenjang yaitu: MPD, MPW, MPP.