Rencana Pemisahan Catalonia dari Spanyol Ditinjau dari Prinsip Self-Determination

Abstract
—This Study discussed the problem whether the secession of Catalonia from Spain is in accordance with the self-determination principle in the International Law. This study used a legal, concept and case approach and concluded as follows: Catalonia was able to separate them selves from the parent nation according to the self-determination principle by making a referendum. This act of making a referendum was a way for the Catalonia society to state their opinion. This condition was in accordance with the self-determination principle in the international law because the right for secession may occur in a certain condition other than the context of decolonization. When a country is retricted by the reigning government in savoring internal self-determination (in obtaining political, economic, social and cultural status), then the country may perform a secession from the parent nation. The requierements of self-determination in the Catalonia and Spain case were political, economic, social and cultural aspects. Afterwards, Catalonia needed full fill the requirements stated in Article 1 of the 1933 Montevideo Convention on the Rights and Duties of States, and they need to get a recognition from another country. Keywords : secession, referendum, self-determination principle, recognation Abstrak—Penelitian berjudul rencana pemisahan Catalonia dari Spanyol di tinjau dari prinsip self-determination, dengan membahas permasalahan apakah pemisahan diri Catalonia dari Spanyol sesuai dengan prinsip self-determination dalam hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa Catalonia bisa memisahkan diri dari Spanyol sesuai dengan prinsip self-determination dengan melakukan referendum. Referendum adalah suatu cara masyarakat Catalonia untuk menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan prinsip self-determination dalam hukum internasional, karena hak untuk memisahkan diri bisa muncul dalam keadaan khusus, selain dalam konteks dekolonisasi. Ketika suatu bangsa dihalangi haknya oleh pemerintah yang berkuasa dalam menikmati internal self-determination (untuk mendapatkan status politik, ekonomi, sosial dan budaya), maka sebagai jalan terakhir yang diperbolehkan dalam hukum internasional adalah upaya melepaskan diri dari negara tersebut. Syarat-syarat self-determination dalam kasus Catalonia dengan Spanyol yang ingin memisahkan diri adalah aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Setelah itu Catalonia harus sesuai dengan Konvensi Montevideo Tentang Hak dan Tugas Negara Tahun 1933 Pada Pasal 1 yaitu syarat terbentuknya suatu negara, dan terakhir Catalonia harus mendapatkan pengakuan dari sebuah negara. Kata kunci : pemisahan diri, referendum, prinsip self-determination, pengakuan