Abstract
Sejak permulaan Orde Baru hingga era reformasi yang masih sedang berlangsung saat ini, telah tumbuh demikian banyak lembaga-lembaga yang berkaitan dengan tujuan negara, fungsi negara, dan tugas-tugas pemerintahan dalam arti luas. Lembaga-lembaga, komisi-komisi, atau badan ini muncul untuk menjalankan fungsi-fungsi negara (pemerintahan) sebagai pelaksanaanlebih lanjut dari tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Adakalanya secara struktural lembaga-lembaga ini bersifat sub-ordinatif, dapat pula bersifat koordinatif. Fungsinyapun dapat berganda (multiple). Misalnya satu lembaga dapat memegang dua hingga tiga fungsi sekaligus: fungsi legislatif (regulatif). fungsi eksekutif (operasional-administratif).maupun fungsi yudisial (memberikan punishment/hukuman), ini dimungkinkan. Scmua lembaga ini diidealkan memiliki kedudukan yang independen demi efektivitasnya. Derajat independensinya pun berbeda-beda.