Abstract
Madrasah Ibtidaiyah Sunan Ampel dikategorikan sebagai organisasi nonlaba karena dalam pengoperasiannya tidak mencari laba, oleh karena itu penyusunan laporan keuangannya memiliki perbedaan dengan organisasi yang orientasinya pada laba. Dengan disahkannya PPSAK 13 pada 11 April 2019, maka PSAK 45 yang disahkan pertama kali pada 23 Desember 1997 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan organisasi nirlaba dihapuskan dan kemudian diganti ISAK 35 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan perubahan tersebut, penelitian ini tujuannya untuk mengetahui kesiapan penerapan ISAK 35 dalam penyajian laporan keuangan di MI Sunan Ampel. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan bendahara MI Sunan Ampel dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan ISAK 35. Dalam menghimpun data digunakan teknik pengamatan, tanya jawab serta dokumentasi. Didapatkan hasil penelitian menunjukkan bahwa MI Sunan Ampel belum melakukan penerapan laporan keuangan berdasar ISAK 35 karena dilihat dari pencatatannya yang sangat sederhana yaitu mencatat kas masuk dan keluar saja. Kata kunci: Entitas Nonlaba, ISAK 35, Laporan Keuangan