Reformasi Kebijakan Pelayanan Tax Amnesty Di Indonesia

Abstract
Tujuan kajian ini untuk mengetahui reformasi kebijakan pelayanan tax amnesty bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kebijakan tax amnesty diatur dalam UU No. 11 / 2016 diikuti dengan PMK No. 118 / 2016 dan PMK No. 119 / 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke Indonesia.. Pemerintah melakukan tax amnesty karena penerimaan pajak masih jauh dari target dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBNP tahun 2016. Kebijakan tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan berpotensi meningkatkan penerimaan APBN sehingga APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk belanja semakin besar. Secara otomatis tax amnesty membantu program pembangunan infrastruktur dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tax amnesty yang diikuti dengan repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri sangat membantu stabilitas ekonomi makro Indonesia. Untuk menarik para wajib pajak dalam repatriasi perbankan harus menciptakan produk yang menarik, kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan pelayanan publik dan fasilitas perbankan. Pemerintah Daerah harus memfasilitasi jika repatriasi ke daerah untuk investasi dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan investasi untuk mendapatkan lahan dengan mempertimbangkan faktor budaya lokal, wilayah dan karakter masyarakat lokal.