Kebijakan Investasi Asing dalam Pengembangan Pariwisata yang Berbasis Desa Adat di Provinsi Bali

Abstract
Pembangunan di bidang sektor pariwisata membutuhkan dana yang sangat besar, bersumber dari dana Pemerintah, swasta, masyarakat dan penanam modal asing. Indonesia sebagai Negara berkembang sering mengalami kesulitan dana dalam pelaksanaan pembangunan karena sumber dana yang terbatas. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan dalam bentuk perundang-undangan serta, reformasi birokrasi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, serta menarik minat investasi asing agar mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat. Secara umum, peraturan tentang penanaman modal termasuk investasi asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahun 2015, tentang Tata Cara dan Prinsip Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Pembangunan pariwisata di Bali sangat pesat dengan dibangunnya berbagai jenis fasilitas pariwisata, dan ke depan, untuk menghindari kejenuhan perlu dikembangkan wisata alternatif, seperti Desa Wisata. Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019, tentang Desa Adat mempertegas bahwa Desa Adat dapat mengelola Desa wisata.. Keterlibatan investasi asing dalam mengembangkan pariwisata yang bebasis desa adat sangat dimungkinkan, maka Pemerintah Daerah perlu bersama-sama Pemerintah Kabupaten/kota serta Desa Adat berdasarkan kedudukan dan kewenangannya dapat menetapkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum bagi investor dan masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsi-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kata kunci : kebijakan, investasi asing, pariwisata berbasis desa adat.