Abstract
Adanya keterlibatan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Adapun untuk tujuan dari penulisan ini adalah : (1) Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur); (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersinergi dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga para penyidik Propam mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, karena bahan hukum diperoleh langsung dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.Pengumpulan data melalui studi kasus, penelitian dilapangan, dan wawancara.Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyelesaian Perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M dengan korban An. NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduan nya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dikarenakan ditemukannya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial AIPTU M, namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya berharap disidangkan disiplin saja, padahal sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tentang Tekhnis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bahwa agar Fungsi Propam segera melimpahkan ke Fungsi Reskrim terhadap hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti permulaan yangcukup suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Polri, sesuai ketentuan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana, adapun Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Institusi Polri sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri; (2) Oknum Polri berinisial AIPTU M, terduga pelanggar dihadapkan pada sidang disiplin karena dipersangkakan telah melanggar peraturan disiplin berupa setiap anggota Polri dilarang “Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah atau polri.”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(a) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri,dan dijatuhi hukuman berupa Mutasi yang bersifat demosi sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / 9 / IX / 2018/ Seksi Propam Polres Banjarbaru, terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan...