Abstract
Sebagai aturan dasar atau pokok penyelenggaraan negara, tentu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat norma hukum yang menjadi dasar bagi pembentukan landasan operasional agar tujuan dan cita hukum negara Indonesia dapat tercapai. Dengan kata lain, norma hukum yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar menjadi tiang pancang bagi sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peran Undang-Undang Dasar yang krusial, sangat tidak memungkinkan bagi pembentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan untuk mengandalkan ratio legis yang terputus dari pemahaman makna knstruksi norma hukum Undang-Undang Dasar itu sendiri. Hanya saja, dalam praktiknya kompromi politik cenderung menjadi tumpuan utama untuk menuangkan norma hukum dalam Undang-Undang Dasar di Undang-Undang. Inilah yang diyakini sebagai pembuka pintu masalah bagi miskonsepsinya sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.