Abstract
Kota Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau yang tidak lepas dari masalah sampah. Untuk mengantisipasi masalah sampah, petugas kebersihan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan sampah. Petugas kebersihan membersihkan kota terkena sinar matahari dan menghadapi risiko yang tinggi berupa kecelakaan kerja. Meskipun Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 telah mengatur petugas kebersihan harus mendapatkan perlindungan dari penyelenggara pengelolaan sampah, namun banyak petugas kebersihan bekerja tidak memakai alat keselamatan kerja dengan berbagai alasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kendala dan upaya perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja petugas kebersihan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mencermati efektivitas hukum di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuesioner, wawancara, dan kajian pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dinas terkait belum secara lengkap memberikan alat keselamatan kerja kepada petugas kebersihan, petugas kebersihan seringkali mencari alasan untuk tidak memakai alat keselamatan kerja, dan instansi terkait belum melakukan fungsi pengawasan terhadap petugas kebersihan. Adapun kendala disebabkan instansi terkait memberikan alat keselamatan kerja tidak sesuai dengan kebutuhan kerja, ketidak patuhan petugas kebersihan terhadap peraturan yang berlaku, tidak adanya sanksi terhadap petugas kebersihan yang tidak memakai alat keselamatan kerja, dan instansi terkait belum melakukan fungsi pengawasan terhadap petugas kebersihan. Upaya yang perlu dilakukan instansi terkait menyediakan secara lengkap alat keselamatan kerja, para mandor mengingatkan bawahannya untuk memakai alat keselamatan kerja, instansi terkait mengawasi petugas kebersihan, mensosialisasikan bahaya tidak memakai alat keselamatan kerja, dan memberikan sanksi terhadap petugas kebersihan yang tidak memakai alat keselamatan.