Hak Kekayaan Intelektual Merk dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstract
Pembangunan kegiatan ekonomi, adanya persaingan bisnis antara subjek bisnis satu sama lain adalah hal biasa. Persaingan bisnis yang sehat akan memiliki konsekuensi positif bagi pengusaha yang bersaing atau bersaing, karena itu dapat menyebabkan upaya untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk. Di sisi lain, konsumen juga mendapat manfaat dari persaingan yang sehat, yang membawa kepada penurunan harga dan menjamin kualitas produk. Di sisi lain, jika persaingan yang muncul tidak sehat, itu akan merusak ekonomi negara, yang akan merusak masyarakat. Dinamik dunia industri, yang berlangsung sangat cepat di tingkat nasional dan internasional, juga mempromosikan kemunculan hak harta intelektual sebagai istilah umum untuk berbagai jenis harta intelektual, termasuk merek. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) erat kaitannya dengan monopoli, namun masih terdapat berbagai perdebatan hukum tentang bisnis apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan sebagai monopoli dalam produksi. Namun, mengingat kerugian yang diderita masyarakat, monopoli semacam itu tidak boleh dilanjutkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui pendekatan sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari cara pelaku usaha bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual atas pelanggaran merek dagang.

This publication has 3 references indexed in Scilit: