Hak Kekayaan Intelektual Merk dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Open Access
- 28 February 2022
- journal article
- Published by Institut Teknologi Garut in Jurnal Kalibrasi
- Vol. 19 (2), 138-145
- https://doi.org/10.33364/kalibrasi/v.19-2.1091
Abstract
Pembangunan kegiatan ekonomi, adanya persaingan bisnis antara subjek bisnis satu sama lain adalah hal biasa. Persaingan bisnis yang sehat akan memiliki konsekuensi positif bagi pengusaha yang bersaing atau bersaing, karena itu dapat menyebabkan upaya untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk. Di sisi lain, konsumen juga mendapat manfaat dari persaingan yang sehat, yang membawa kepada penurunan harga dan menjamin kualitas produk. Di sisi lain, jika persaingan yang muncul tidak sehat, itu akan merusak ekonomi negara, yang akan merusak masyarakat. Dinamik dunia industri, yang berlangsung sangat cepat di tingkat nasional dan internasional, juga mempromosikan kemunculan hak harta intelektual sebagai istilah umum untuk berbagai jenis harta intelektual, termasuk merek. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) erat kaitannya dengan monopoli, namun masih terdapat berbagai perdebatan hukum tentang bisnis apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan sebagai monopoli dalam produksi. Namun, mengingat kerugian yang diderita masyarakat, monopoli semacam itu tidak boleh dilanjutkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui pendekatan sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari cara pelaku usaha bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual atas pelanggaran merek dagang.Keywords
This publication has 3 references indexed in Scilit:
- SISTEM HUKUM PIDANA TERHADAP CEK/BILYET GIRO KOSONGto-ra, 2021
- Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak CiptaJurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2020
- PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEANSupremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 2017