Perlindungan Hukum dari Paparan Asap Rokok di Kota Blitar

Abstract
Melalui penelitian yuridis normatif guna meneliti perwujudan perlindungan hukum pemerintah di tingkat daerah di Kota Blitar secara preventif dan represif terhadap aktifitas merokok di Kota Blitar, diketahui bahwa regulasi Perda KTR Kota Blitar yang mengandung sanksi administratif bagi pihak terkait yang tidak melaksanakan kewajiban dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelanggaran, memperbolehkan smoking area di tempat kerja, dan melarang smoking area di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum.