PERJANJIAN PERKAWINAN PERAMPAM DENE DALAM ADAT GAYO DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Abstract
Dalam hukum adat Gayo dikenal suatu perjanjian perkawinan dengan istilah perampam dene, yaitu suatu denda yang diberikan kepada seseorang pasangan suami atau isteri yang melanggar sebuah perjanjian di dalam perkawinan, perjanjian perampam dene ini dibuat oleh kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan isteri yang disaksikan oleh orang tua kedua pasangan suami isteri atau keluarga dan diketahui oleh reje (kepala desa) kedua belah pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum empiris, yang deteliti pada awalnya adalah data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan. Pelaksaan perjanjian perkawinan perampam dene, para pihak yang yang datang kepada Reje sendiri tanpa ada paksaan, setelah sarak opat menemukan titik temu dalam permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, para pihak membacakan isi dari perjanjian perkawinan perampam dene dihadapan unsur-unsur sarak opat dan saksi-saksi. Kedudukan Perjanjian perkawinan perampam dene bila ditinjau dari hukum Islam kedudukannya hukumnya sangat kuat karena perampam dene berdasarkan Al-Qur’an dan hadist, jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kedudukan perjanjian perkawinan perampam dene tidak kuat.