Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai kesadaran hukum masyarakat Kuranji dalam mematuhi RTRW Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Kecamatan Kuranji Kota Padang. Lokasi dipilih karena merupakan salah satu kawasan peruntukan pertanian yang ditetapkan melalui perda no. 4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Temuan penelitian menunjukan bahwa : 1) Perkembangan pelaksanaan RTRW Kota Padang di Kecamatan Kuranji. Untuk mengendalikan dan mempertahankan lahan pertanian, sejauh ini pemerintah Kota Padang lebih terfokus pada pendekatan hukum yaitu dengan membuat peraturan yang bersifat melarang alih fungsi lahan pertanian, khususnya lahan sawah beririgasi teknis. 2) Tingkat kedadaran hukum masyarakat masih rendah dalam mengimplementasikan RTRW Kota Padang terutama dalam mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan di Kecamatan Kuranji. 3) Upaya pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terhadap implementasi RTRW Kota Padang di Kecamatan Kuranji yaitu : a) Melakukan sosialisasi, b) Melakukan pengawasan dan pengendalian, dan c) Pengenaan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan lahan.