Kebijakan dan Pokok-pokok Kegiatan Pengendalian Penyakit Kanker di Indonesia

Abstract
Pengendalian penyakit kanker di Indonesia telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah, namun belum berjalan secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/Per/XI/ 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, dibentuklan Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) yang termasuk di dalamnya Sub Direktorat Penyakit Kanker yang bertugas mengkoodinasikan upaya pengendalian penyakit kanker di Indonesia.Upaya pengendalian penyakit kanker bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit kanker, memperpanjang umur harapan hidup serta meningkatkan kualitas hidup penderita. Kebijakan yang diambil adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kemitraan & jejaring kerja, pelaksanaan secara terpadu (pencegahan primer, sekunder dan tersier), pengelolaan secara profesional, berkualitas, merata dan terjangkau oleh masyarakat, penguatan penyelenggaraan surveilans faktor risiko dan rigistri penyakit kanker, pelaksanaan secara efektif dan efisien melalu pengawasan yang terus ditingkatkan.Strategi yang dijalankan adalah menggerakkan dan memberdayakan masyarakat, mendorong pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan, pengembangan potensi dan peran serta masyarakat untuk penyebarluasan informasi, mengembangkan kegiatan deteksi dini penyakit kanker yang efektif dan efisien, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, mendorong sistem pembiayaan kesehatan yang terjangkau, meningkatkan penyelenggaraan surveilans faktor risiko dan surveilans penyakit dengan registrasi kanker, dan mendorong dan memfasilitasi pengembangan vaksin pencegahan kanker.Kegiatan pengendalian penyakit kanker dilakukan secara komprehensif dari pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Pokok-pokok kegiatan pengendalian penyakit kanker adalah pencegahan dan penanggulangan faktor risiko kanker, peningkatan imunisasi, penemuan dan tatalaksana penderita, surveilans epidemiologi, dan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIK).Pengorganisasian dalam upaya pengendalian penyakit kanker dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai unit pelayanan kesehatan. Di tingkat pusat di bentuk Kelompok Penanggulangan Kanker Nasional Terpadu dan yang diikuti dengan pembentukan kelompok kerja (POKJA) pengendalian penyakit kanker di provinsi dan kabupaten/kota. Penanggung jawab di tingkat pusat adalah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkuangan (PPdanPL), di tingkat provinsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.