Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945

Abstract
Perdebatan mengenai pidana mati dari zaman klasik hingga zaman modern masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik dialogisnya. Dari zaman Beccaria yang menyatakan bahwa pidana mati tidak efektif dalam menanggulangi kejahatan, pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi hingga dewasa ini pihak pro dan kontra pidana mati masih mempertahankan argumennya masing-masing. Dalam menjawab permasalahan mengenai pro-kontra pidana mati terhadap palaku kejahatan narkotika, maka penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan jenis penlitian hukum normatif. Data yang digunakan pada penelitian hukum normatif tentunya adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Di Indonesia perdebatan mengenai pidana mati terhadap pelaku kejahatan Narkotika kembali mencuat ke publik ketika ketentuan ancaman pidana mati dalam UU Narkotika diajukan uji materil atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia paling dasar yakni hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Padahal apabila ditelaah pidana mati terhadap kejahatan narkotika dan terhadap kejahatan lain pada umumnya sepanjang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan tidaklah bertentangan dengan hak untuk hidup yang dimiliki manusia dari sejak lahir.