POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN

Abstract
Hukum kedokteran merupakan bagian inti atau bagian terpenting dari hukum kesehatan yang di dalamnya mengatur hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien, berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik dimana seorang dokter dianggap lebih mengetahui dan mampu untuk mengobati atas penyakit yang diderita oleh pasien. Dalam perkembangannya, pola hubungan antara dokter dan pasien yang demikian tersebut, lambat laun telah mengalami pergeseran kearah yang lebih demokratis yaitu hubungan horizontal kontraktual atau partisipasi. Di Indonesia masalah pertanggungjawaban dokter baik di bidang perdata maupun di bidang pidana mulai banyak dibicarakan baik di kalangan praktisi maupun teoritisi hukum. Maka, perkembangan hukum kedokteran di Indonesia harus diselaraskan dengan politik hukum nasional. Artinya,ke depan hukum kedokteran di Indonesia harus merupakan consensus antara ahli hukum dan ahli kedokteran sehingga akan lebih fleksibel di dalam proses perkembangannya serta dapat seirama dengan pembangunan di bidang lainnya. Kata Kunci : Hubungan dokter dan pasien, Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Indonesia