Abstract
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mempunyai peranan penting dalam proses pengadaan sebagai dasar/patokan dari suatu pelelangan. Harga Perkiraan Sendiri harus terus diperbarui sesuai dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah di dalam pasar. Dalam proses menemukan Pola Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini dilakukan dengan meminta data dari calon penyedia jasa maupun calon penyedia barang berupa data waktu pelaksanaan suatu pekerjaan untuk dijadikan harga satuan jasa dan referensi harga barang untuk dijadikan harga satuan barang. Penelitian yang dilakukan di di PT. PLN (Persero) Area Ambon menyajikan hasil berupa HPS yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhitungkan tingkat kesulitan pekerjaan, misalnya pekerjaan pemasangan tiang besi 156 dan untuk daerah normal adalah sebesar Rp 436.969,00 sedangkan untuk pemasangan di daerah yang sulit sebesar Rp 546.211,00