Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut, menggerus kewenangan yang diatur Pasal 3 UU Tipikor dalam mewujudkan good governance and clean government. Hasil penelitian ini memperlihatkan penyelesaian hukum penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan dari segi hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi dalam: (a) aspek materiil belum jelasnya substansi rumusan norma hukum administrasi dengan norma hukum pidana yang terintegrasi; dan (b) aspek formil: (i) mengenai tata caranya dilakukan terlebih dahulu berdasarkan hukum administrasi. Apabila terbukti, ditindak lanjuti dengan hukum pidana. Implikasinya, hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama (primum remedium); (ii) tidak adanya harmonisasi dalam penyusunan UU AP dengan UU Tipikor terkait Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU AP dengan rumusan Pasal 3 UU Tipikor mengenai perbedaan kriteria ”penyalahgunaan wewenang”.