Abstract
Dalam konvensi-konvensi Internasional dalam mengatur mengenai perlindungan bagi anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses peradilan pidana. Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan. Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pelaksanaan perlindungan anak pada proses peradilan pidana anak tercantum pada Pasal 52, 53 dan dst berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak diatur pada KUHP Pasal 363 Ayat 1. Dalam bertanggungjawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi anak yang terlibat tindak pidana.