Abstract
Agenda pembangunan hukum sebagaimana diamanatkan didalam RPJMN 2020-2024 terdiri dari empat kegiatan prioritas yaitu penataan regulasi, perbaikan sistem peradilan pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan. Pembangunan hukum pada dasarnya tidak hanya menjadi peran dan kewenangan pemerintah pusat dan lembaga yudikatif saja, tetapi juga perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki sejumlah kewenangan untuk melaksanakan bidang-bidang pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tulisan ini berupaya untuk membahas lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan bidang hukum khususnya pada proyek prioritas nasional pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Sistem Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dan peningkatan akses keadilan melalui kegiatan bantuan hukum sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Studi ini berbasis pada kajian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk turut serta dalam mendukung agenda pembangunan hukum. Hasil studi diharapkan dapat memberikan rekomendasi titik-titik penguatan peran pemerintah daerah pada beberapa proyek prioritas nasional pembangunan hukum dalam RPJMN 2020-202