Pembiayaan Bagi hasil Sektor Usaha Mikro di BMT Hasanah Ponorogo

Abstract
Financing is one of the products of the Baitul Mal wat Tamwil (BMT) much in demand, in the form of profit sharing and is based on Islamic principles. However, such products is in fact high risk, because the profits and losses will be shared. One of the evidence of that is that the troubled financing in BMT Hasanah currently reaches 10%, and urgently needs immediate actions to avoid deterioration. This study examined BMT Hasanah commitment to operational standards for this kind of financing. The results showed that the financing mechanism in the form of profit sharing in BMT Hasanah has several stages; namely the examination stage, the analysis stage and the stage of the disbursement of funds. Risk management cycle begins with risk identification, risk measurement and risk management. BMT Hasanah manages the risks through preventive measures, revitalizing and curative measures or takeover of collateral. To minimize risks, the BMT Hasanah implements three strategies, the strategy of the finance portfolio, the strategy of collection of receivables and the collateral strategy.Abstrak: Pembiayaan merupakan salah satu produk lembaga keuangan yang banyak diminati. BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang menjalankan operasional kerjanya dengan prinsip syariah, identik dengan pembiayaan bagi hasil. Meskipun demikian, tingkat pembiayaan bagi hasil pada sebagian lembaga keuangan masih rendah. Hal ini dikarenakan pembiayaan bagi hasil masuk dalam kategorihigh risk, karena keuntungan maupun kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Pembiayaan bermasalah di BMT Hasanah saat ini mecapai 10%, jika tidak segera diambil tindakan kemungkinan bertambah akan tinggi. Maka, penelitian memfokuskan bagaimana kesesuaian pembiayaan bagi hasil di BMT Hasanah dengan fatwa DSN MUI sekaligus manajemen resikonya terhadap pembiayaan yang bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, mekanisme pembiayaan bagi hasil di BMT Hasanah dibagi menjadi beberapa tahapan, tahap pemeriksaan, tahap analisa dan tahap pencairan dana. Siklus manajemen resiko diawali dengan Identifikasi resiko, pengukuran resiko dan pengelolaan resiko. Pengelolaan resiko BMT Hasanah melalui tindakan prefentif, revitalisasi dan kuratif/ pengambil alihan agunan. Untuk meminimalisir resiko, BMT mengelompokkan strategi kedalam tiga kelompok, yaitu: strategi penyaluran pembiayaan, strategi pengumpulan piutang dan strategi jaminan.