Pengaruh Self Assessment System Terhadap Tax Evaison

Abstract
Pajak adalah iuran wajib masyarakat terhadap penerimaan negara berdasarkan undang-undang (dapat dikenakan) dengan tidak menerima jasa timbal balik (contra-achievement) yang dapat langsung ditunjukkan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh penerapan Self Assessment Tax System terhadap tindakan penghindaran pajak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang terjadi di negeri ini mengenai tindakan masyarakat dan kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan tingkat kepatuhan dalam perpajakan yang seringkali menjadi beban bagi wajib pajak karena akan mengurangi pendapatan sehingga banyak wajib pajak yang menginginkan pembayaran pajak yang rendah melalui penghindaran pajak. (penghindaran pajak) dan tindakan penghindaran pajak (tax evasion). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif atau explanatory research yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi, pekerja lepas profesional lainnya dan pengusaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode random sampling. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa variabel Self assessment system dan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

This publication has 2 references indexed in Scilit: