Abstract
Sewa rahim (surrogate mother) merupakan sebuah inovasi di bidang kesehatan dan teknologi yang memungkinkan pembuahan terjadi di luar tubuh dan ditanamkan lagi dalam rahim perempuan lain. Penemuan teknologi ini menambah daftar bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa menghasilkan keturunan. Praktik sewa rahim sudah mulai banyak di lakukan oleh berbagai negara di Indonesia, meskipun banyak kasus sewa rahim di Indonesia dilakukan secara tertutup. Sewa rahim memunculkan berbagai problematika terutama dalam ranah hukum perdata terkhususnya terkait dengan status hukum anak tersebut, menentukan status hukum anak tersebut merupakan hal yang krusial karena berkaitan juga dengan unsur perdata lainnya seperti hak waris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum sewa Rahim (surrogate mother) dalam perspektif hukum positif Indonesia dan bagaimana hak waris seorang surrogate mother dengan anak hasil sewa rahim. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan undang-undang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai acuan utama, hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang terlahir merupakan anak dengan status anak luar kawin dan yang memiliki hak waris atas anak tersebut adalah ibu pengganti (surrogate mother).