KEBIJAKAN PERBAIKAN NORMA DALAM MENJANGKAU BATASAN MINIMAL UMUR PERKAWINAN

Abstract
Tujuan artikel ini untuk mengetahui reformasi kebijakan pengaturan perkawinan dan perubahan batasan minimal umur perkawinan di Indonesia. Penelitian ini merupakan doktrinal, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang mendasarkan pada pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan analisis deskritif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan adanya reformasi atau perubahan terkait pengaturan perkawinan di Indonesia, melalui perubahan UU Perkawinan tahun 1974 menjadi UU Perkawinan tahunn 2019. Subtansi perubahan UU Perkawinan ini berfokus pada perubahan batasan minimal umur perkawinan umur untuk perempuan menjadi 19 tahun. Karena pengaturan batasan umur sebelumnya (16 tahun) tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak yang menyatakan anak adalah seseorang yang berusia belum 18 tahun. Selain itu adanya fakta bahwa perempuan yang menikah diusia 16 tahun lebih rentan mengalamin gaguan kesehatan serta mental. Perubahan ini juga merupakan uapaya pemenuhan hak dasar anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil, haka kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak yang sulit terpenuhi akibat pernikahan di usia dini.