Abstract
Independensi Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya agar terbebas dari segala interfensi dan atau pengaruh dari lingkungan kekuasaan lainnya baik itu dari lingkungan organ kekuasaan eksekutif maupun dari lingkungan organ kekuasaan legislatif. Bahkan terbebas dari tekanan dari unsur-unsur kelompok pengekang dari masyarakat, Ormas-Ormas, LSM, media sekalipun. Independensi Hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara melalui peradilan-peradilan negara telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan agar Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya benar-benar dapat mengadili dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.