Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses dan gambaran mengenai ketentuan Penelitian Formal serta sekaligus menganalisa pertanggungjawaban Notaris/PPAT apabila timbul kurang bayar PPh Final PHTB. Masalah difokuskan pada peraturan mengenai Penelitian Formal. Guna mendekati masalah ini dipergunakan metode yuridis normatif yaitu menggambarkan, menelaah, dan menganalisis peraturan mengenai Penelitian Formal dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa dalam hal terjadi kurang bayar pajak akibat kebenaran harga transakasi yang dicantumkan pada Surat Pernyataan PHTB maka pertanggungjawaban dibebankan kepada Wajib Pajak dan Penanggung Pajak karena kebenaran harga transaksi bukan merupakan tanggung jawab Notaris/PPAT. Kegiatan penelitian formal mengakibatkan penandatanganan akta menjadi tertunda karena penandatanganan akta tidak dapat dilaksanakan sebelum terbit Surat Keterangan Penelitian Formal.