PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)DI KABUPATEN MERAUKE

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Perusahan Air Minum Di Kabupaten Merauke serta untuk mengetahui Pelayanan PDAM Sudah Sesuai Dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan di Kantor PDAM PT WEDU Kabupaten Merauke. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris (Field Research) atau Penelitian Lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis Empiris yang meneliti hukum dari perspektif eksternal. Objek dari penelitian ini adalah Tugas dan Fungsi dari Perusahaan Daerah Air Minum PT Wedu Merauke yang merupakan Perusahaan Jasa Air Minum di Kabupaten Merauke. Kajian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Hasil penelitian penulis, terdapat permasalahan yang terjadi diantaranya adalah Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelanggan merasa dirugikan oleh PT Wedu atas Pelayanan yang diberikan PT Wedu, Diantaranya Air tidak mengalir, kebocoran bocor, meteran rusak.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wedu telah berupaya maksimal meningkatkan pelayanan dengan Bentuk- bentuk perlindungan yang dilakukan Namunpengakuan dari konsumen bahwa upaya yang dilakukan PT Wedu belum terealisasi sampai saat ini, sehingga belum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.