ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI INDONESIA

Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamatkan Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Indonesia. Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Sistem pengendalian intern yang diterapkan di Indonesia diadopsi dari konsep pengendalian intern yang dibuat oleh Committe of Sponsoring Organizations of the Treadway Commision (COSO) tahun 1992. Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terhitung sudah 10 tahun peraturan tersebut berlaku. Namun kebijakan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 belum sepenuhnya diimplementasikan dalam tata kelola pemerintah di Indonesia. Hal ini terlihat dari hasil evaluasi maturitas sistem pengendalian intern pemerintah yang dilakukan BPKP sampai dengan Maret 2018 yang menunjukkan tingkat kematangan SPIP yang masih jauh dari target dengan mayoritas Instansi masih berada dibawah level 3 atau jauh dari level 5 (level optimum) dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan tahun 2015-2017. Faktor-faktor yang dapat menghambat penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di Indonesia antara lain: (a) Kelemahan dari segi konten dan konteks Kebijakan, (b) Tidak adanya penerapan sanksi, (c) Kurang matangnya suatu pertimbangan (judgment), (d) Kesalahan dalam menerjemahkan perintah, (e) Pengabaian manajemen, (f) Adanya kolusi.