MEKANISME PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI BELANJA ONLINE (SUATU KAJIAN DARI ASPEK HUKUM KEUANGAN NEGARA)

Abstract
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi awal mula penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam e-procurement. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan: 1) Apa dasar Pemerintah mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah melalui belanja online?; 2) Bagaimana mekanisme penggunaan uang persediaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya penggunaan belanja online dalam tata kelola keuangan negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara?. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan negara dan 2) Perlu adanya kerjasama dengan sektor e-commerce dan kontrak payung sebagai bentuk kontrak baku yang berlaku umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.