DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI ERA DIGITAL

Abstract
Indonesia dikenal dengan sistem hukum campuran, perubahan-perubahan sosial yang terjadi saat ini dipengaruhi kuat oleh pembangunan negara-negara modern, yaitu perkembangan mendasar mengenai kemajuan akan teknologi. Manusia saat ini dituntut untuk hidup segala sesuatu serba cepat efektif dan efisien dalam mengerjakan segala aktivitas dengan dukungan pesatnya Teknologi. Wabah pandemi coronavirus disease (Covid-19) berdampak pada seluruh sektor di dunia tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menghimbau untuk work from home yang membuat seluruh aktivitas pekerjaan dikerjakan di rumah dengan memanfaatkan teknologi sekaligus upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu perlu hukum modern yang didasarkan pada dinamika tentang kebutuhan masyarakat di era digital ini karena akan merubah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

This publication has 14 references indexed in Scilit: