Abstract
Penelitian ini bertujuan melakukan kajian tentang bagaimana pengaturan persaingan usaha dan pemberian Lisensi Wajib dalam pelaksanaan Paten untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan Pemegang Paten/inventor dengan kepentingan masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Kesimpulannya berdasarkan kasus Perjanjian Supply Agreement 2007 antara PT. Dexa Medica bersama dengan Pfizer Overseas Llc (d/h Pfizer Overseas Inc) atas pelaksanaan Paten zat aktif Amlodipine Besylate dan Pasal 31 huruf k TRIPs Agreement yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada Lampiran 25 serta Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 perlu ditindaklanjuti dengan penggunaan Lisensi Wajib Paten yang diberikan untuk memperbaiki praktik persaingan usaha tidak sehat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengecualian perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi dan paten dari Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga pelaksanaan Paten dan lisensinya yang diduga mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat menjadi objek pengawasan dan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).