Abstract
Mahkamah Konstitusi mengabulkan perlindungan hak konstitusional pekerja yang melaksanakan pernikahan sesama pekerja dalam satu atap perusahaan. Sebelum terbit putusan Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, banyak pekerja kehilangan pekerjaan, merasa dirugikan, dan diskriminasi hak konstitunionalnya, sebagaimana diakomodir dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Setelah Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, patut dianalisis bagaimana dampak putusan tersebut bagi undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia serta konsekuensi hukumnya terhadap peraturan internal perusahaan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, idealnya perusahaan-perusahaan di Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan internal perusahaannya untuk mencegah timbulnya gugatan dari pihak-pihak terkait.