PENYERTAAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSAL

Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara dan pemberian memo untuk pencairan Dana Bansos dapat dikualifikasikan sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi secara utuh telah diatur melalui UU PTPK; Apabila Memo yang dikeluarkan oleh Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH. M.Si. selaku wakil Bupati dan Memo tersebut dipedomani oleh bawahannya yang mengakbatkan kerugian negara dan memenuhi unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 maka Memo tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Memo This study aims to analyze the criminal responsibility of the perpetrators who participate in the criminal act of corruption, abuse of authority that is detrimental to State finances and the provision of memos for disbursement of Social Assistance Funds can qualify as participating in criminal acts of corruption, abuse of authority that harms state finances. This research uses normative legal research methods. The results of this research are that the full accountability of the perpetrators of corruption has been regulated through the PTPK Law; If the memo issued by Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH. M.Si. as the representative of the Regent and the Memo is guided by his subordinates which results in state losses and fulfills the elements of Article 2 and Article 3, the Memo can qualify as a form of participation.Keyword: Criminal Accountability, Corruption Crime, Memo