Regulasi HAM Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Perspektif Ilmu Hukum Dan Hukum Islam

Abstract
Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan hukum Islam. Pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia sekaligus sebagai bagian penting dari sistem hukum dan hukum Islam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada sumber-sumber sekunder seperti buku, jurnal, monograf, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, pengaturan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perdagangan orang adalah salah satu bagian dari upaya untuk mencapai penegakan hukum dalam hukum pidana. Kedua, pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Ketiga, pelaksanaan pengaturan perdagangan orang sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia harus mengambil bagian dan perhatian yang lebih serius dan (serius, tegas dan konsisten) dari Negara dan penegak hukum. Keempat, pelaksanaan pengaturan pencegahan perdagangan orang sebagai instrumen selaras dengan cita-cita Islam.