Abstract
Latar Belakang: Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman sebagai sarana yang efektif untuk mewujudkan akses dan kontrol atas hak-hak material maupun non-material yang berkesetaraan dan berkeadilan gender. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor 82/Pdt.G/2019/PA.Pps dan Nomor 19/Pdt.G/2020/PA.Pps dengan keadilan dan gender. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan deduktif. Adapun metode deduktif yang digunakan untuk membahas suatu permasalahan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat khusus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode deskriptif kualitatif yaitu suatu analisis yang digunakan untuk menggambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisahkan menurut kategori untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Putusan Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor 82/Pdt.G/2019/PA.Pps dan Nomor 19/Pdt.G/2020/PA.Pps Dari Aspek Tinjauan Yuridis Kaitannya Dengan Keadilan dan Kesetaraan Gender. Kesimpulan: Proses mediasi belum ramah gender, kedua Pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum belum diterapkan oleh Majelis Hakim, ketiga Ijtihad hakim belum berpihak kepada keadilan dan kesetaraan gender.