Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi

Abstract
Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat dengan memberikan dampak positif dan negatif. Sehubungan dengan tindak pidana prostitusi telah membawa perubahan modus kejahatannya melalui media internet dikenal dengan nama Prostitusi Online. Prostitusi online dalam hitungan detik dengan cepatnya mempromosikan pekerjanya, transaksi antara pelanggan telah merebak di Provinsi Jambi dimana kasus prostitusi online mengalami peningkatan kasus yang ditangani oleh Penegak hukum Kepolisian Daerah Provinsi Jambi (Polda Jambi). Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Polda Jambi namun tindak pidana ini sampai saat ini terus terjadi dan tidak sampai tingkat lanjut dalam proses penegakan hukum. Melalui metode penelitian yuridis empiris.Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis penegakan hukum, hambatan-hambatan dan melakukan upaya-upaya hasil evaluasi dan monitor yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online dapat diminimalisir di wilayah hukumnya.