Abstract
Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Makna kesehatan tidak semata secara fisik dengan lingkungan yang baik. Lebih dari itu kesehatan fisik semata. Dalam kaitan ini, setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum berkenaan dengan perlu dan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.