Abstract
Kasus Penyalahgunaan Narkoba dapat ditinjau dari berbagai dimensi, antara lain dimensi Hukum, dimensi Sosial, dan dimensi Kesehatan. Ketiga dimensi tersebut disatu titik, memiliki keterpaduan dan saling mendukung/ menguatkan. Namun di sisi lain, terdapat perbedaan yang sangat signifikan, bahkan saling berseberangan. Sisi perbedaan yang paling mencolok adalah penetapan status orang yang menggunakan/ menyalahgunakan Narkoba, menurut dimensi kesehatan adalah orang sakit (korban) yang harus diterapi dan rehabilitasi sesuai standar kesehatan. Namun yang melihat dari dimensi Hukum, maka orang yang menyalahgunakan Narkoba adalah pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang, khususnya Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat. Ketika kasus Narkoba yang melibatkan anggota Polri, yaitu Kompol Yuni dan sebelas anak buahnya di Polsek Astana Anyar Bandung, ditinjau dari ketiga dimensi diatas, maka sesungguhnya Kompol Yuni bukan hanya sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, namun sekaligus sebagai korban.