Abstract
This research aims to analyze the form of complaints mechanism by the Committee Against Torture. This research is a study that uses normative legal research by collecting secondary data. Data collection is done using the library study method by collecting legal materials and information in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to get a clear explanation, the data is then arranged systematically and analyzed using descriptive methods. The results of this research indicate that torture is an act carried out by causing pain or suffering. The United Nations General Assembly then established the Convention against Torture which is believed to be able to specifically monitor multilateral instruments for the protection of torture and other inhuman treatment. Furthermore, related to the complaints mechanism regulated by the Anti-Torture Committee that complaints procedures in international law generally refer to a formal legal process whereby a person or group of people submit a complaint to an international legal entity to reveal that their human rights have been violated in a particular case. The Committee has a mandate related to the assessment of complaints filed by participating countries that have recognized the authority of the Committee, individuals and the Committee can conduct fact-finding if it has reliable information about the occurrence of systematic torture in one of the participating countries. Keywords : “Torture”, “Convention Against Torture”, “Committee Against Torture” AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengaduan yang dilakukan oleh Committee Against Torture. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilengkapi data sekunder. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk mendapatkan penjelasan yang jelas, data kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan dengan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian membentuk Konvensi Menentang Penyiksaan yang diyakini mampu secara khusus memantau instrumen multilateral untuk perlindungan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Lebih lanjut, terkait mekanisme pengaduan yang diatur oleh Committee Against Torture bahwa prosedur pengaduan dalam hukum internasional pada umumnya mengacu pada proses hukum formil dimana seseorang atau sekelompok orang mengajukan pengaduan ke badan hukum internasional untuk mengungkapkan bahwa hak asasi mereka telah dilanggar dalam kasus tertentu. Komite memiliki mandat terkait dengan penilaian pengaduan yang diajukan oleh negara peserta yang telah mengakui kewenangan Komite, individu dan Komite dapat melakukan pencarian fakta jika memiliki informasi yang dapat dipercaya tentang terjadinya penyiksaan sistematis di salah satu negara peserta. Kata kunci: Penyiksaan; Konvensi Menentang Penyiksaan; Committee Against Torture