Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik

Abstract
Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik keberadaannya diperlukan untuk mengatasi tindak kejahatan di bidang teknologi informasi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagai payung hukum dalam bidang teknologi informasi yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan dan dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. Dunia internet, berpotensi sangat besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dan sulit untuk ditangkap ditangkap karena antara orang yang ada di dalam dunia maya ini sebagian besar fiktif atau identitas orang per orang tidak nyata. Sementara pengaturan mengenai diakuinya bukti, media elektronik dan adanya perluasan yurisdiksi dalam UU ITE pun masih abu-abu. Salah satu faktor yang menyebabkan penipuan menggunakan sarana elektronik menjadi kian marak adalah karena belum optimalnya penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang tindakan perbuatannya menggunakan sarana elektronik. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana elektronikpun dari dari tahun ke tahun angka yang dilaporkan menunjukkan peningkatan. Oleh karenanya fokus kajian pada pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah  (1) bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik, (2) apa kendala dan upaya penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik serta (3) bagaimana pertimbangan Pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi, terbatasnya sarana dan prasarana serta belum siapnya institusi penegak hukum di daerah untuk mengantisipasi tindak kejahatan siber menjadi kendala Penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Yang terakhir adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis