Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Abstract
Pembaharuan hukum pidana adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai bentuk penyesuaian hukum yang berlaku dengan perubahan nilai, zaman, teknologi, wawasan nasional, dan internasional. Pidana mati di Indonesia juga perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan tersebut terkhusus pada penyesuaian nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi hukum yang dicita-citakan tentang pidana mati bersyarat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa hukum di Indonesia sekarang belum mengatur tenang pidana mati bersyarat, sehingga masih ada pertentangan antara golongan yang ingin menghapus pidana mati dan golongan yang ingin tetap menerapkan pidana mati. Pidana mati bersyarat diperlukan sebagai jalan tengah antara dua golongan tersebut. Pidana mati bersyarat juga diperlukan sebagai proses evaluatif narapidana dalam menjalani hukuman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan wawasan nasional dan internasional.